Jumat, 31 Mei 2013

UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

Pramuka Indonesia: UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi semua komponen bangsa untuk terlibat dalam Gerakan Pramuka. Hal ini didasari pemikiran bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dinilai belum komprehensif mengatur Gerakan Pramuka. Di mana diketahui, keberadaan Gerakan Pramuka sebelumnya hanya dinaungi oleh Keputusan

Related Posts: UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

Tidak ada komentar: UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

Popular Posts